PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut: Data Flattening, Tapi Mesti Hati-hati Sekali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang harus dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Kebijakan ini diambil pemerintah meskipun sebetulnya berdasarkan data yang dimiliki, penyebaran kasus Covid-19 sudah mulai cenderung menurun setelah PPKM Darurat dijalankan.

“Data kami sekarang sudah mulai flattening dan menurun, tapi ini mesti hati-hati sekali karena masih masih fluktuatif ke depannya,” ujar Luhut dalam wawancara bersama Kompas Tv, Selasa malam, 20 Juli 2021.

Bila memungkinkan, kata Luhut, di masa mendatang pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat tapi dengan menggunakan kata Level. “Kalau nanti semua berjalan baik, kita gak pakai PPKM darurat lagi, pakai level 1-4 saja,” ucapnya. Sebagai contoh, Level 4 artinya sama dengan PPKM Darurat.

Lebih jauh Luhut memaparkan, setelah penerapan pembatasan selama ini, hasilnya sudah mulai terlihat. Hal ini terlihat dari penurunan status beberapa daerah di Jawa Bali dari sebelumnya level 4 menjadi level 3 bahkan ada yang sudah turun ke level 2.

Ia mencontohkan, per hari ini sejumlah daerah yang sebelumnya berada di level 4 telah masuk di level 3. “Jadi sudah banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung umumkan, kita tunggulah dulu beberapa hari ke depan.”

Luhut menjelaskan bahwa arahan Presiden Jokowi sudah tegas meminta seluruh jajarannya untuk terus berhati-hati mengambil keputusan dengan selalu mendengarkan dan melibatkan banyak pihak. Dalam masa Perpanjangan PPKM Darurat ini juga sangat penting untuk semua pihak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

12 Selanjutnya

Evaluasi berikutnya, kata Luhut, akan dilakukan pada tanggal 25 Juli mendatang. “Tapi ramalan kami ini nanti akan banyak di Jawa-Bali akan turun jadi level 3 dan mungkin jadi level 2, seperti di Jateng sudah ada yang bisa level 2, tapi kita gak mungkin langsung umumkan,” ucapnya.

Pasalnya, pemerintah khawatir pelonggaran seketika hanya akan menimbulkan lonjakan kasus lagi. “Karena takutnya langsung jadi euforia dan naik lagi kasusnya. Jadi kita akan pelan-pelan buka,” ujar Luhut.

Pemerintah sebelumnya resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia, tidak bisa dihindari.

“Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa malam, 20 Juli 2021.

Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” tutur Jokowi. Ia juga menyebutkan selama PPKM Darurat, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *