MUI Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang, Ini Tanggapan Indodax

Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan sebagai komoditi.

“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga, sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” ujar Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 November 2021.

Sebelumnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan. Aset kripto haram sebagai mata uang, namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

Aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi. Bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin hari kian bertambah yang dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax dengan transaksi harian mencapai triliunan rupiah.

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset-nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

12 Selanjutnya

Oscar menambahkan, Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya.

“Cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti e-money. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus ,” ujar Oscar.

Indodax sendiri saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99 persen adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto. Perseroan membantu mereka melewati masa sulit saat pandemi COVID-19 dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto.

“Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto. Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana. Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat, namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader,” kata Oscar.

ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *